BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

×

Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru

 

SURABAYA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

Baca Selengkapnya  Babinsa 05/Kurau Hadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Desa Maluka Baulin

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Baca Selengkapnya  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. Reed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!