BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASIOtomotifPolitik

Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya, Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap

×

Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya, Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap

Sebarkan artikel ini
Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya, Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap

 

Surabaya, KOMPASNEWS.ID Tersangka Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan pacar sendiri hingga tewas menjalani tahap dua menggunakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penyidik Polrestabes surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Senen (29/1/2024).

Gregorius Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua, selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tanur dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana,

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Gregorius Ronald Tanur tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya,” katanya.

Baca Selengkapnya  Operasi Zebra Semeru 2025: Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu lintas

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan negeri surabaya diantaranya mobil yang digunakan untuk melindas korban saat di parkiran malll, dan beberapa bukti lainnya. “Betul mobil tersangka Gregorius Ronald Tanur pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga diserahkan ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Baca Selengkapnya  Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut Dalam Rangka HUT RI Ke - 80

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. Bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!