Home / BERITA UTAMA

Senin, 26 Februari 2024 - 05:20 WIB

Syafa’ul Anam Mantan Kasek SMAN 1 Gresik Gemar Blokir Kontak Wartawan, Mental Pengecut Barhenti Saja Dari Pejabat

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

 

Gresik, kompasnews.id – Sepertinya oknum mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik yang hari ini Mutasi, Syafa’ul Anam alergi dengan kritikan media/LSM sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media melakukan Konfirmasi terkait penggunaan dana BOS.
Dugaan Syafa’ul Anam memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers yang bertugas sebagai fungsi kontrol instansi yang mengelola keuangan negara.
Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua Paguyuban Pewarta Independen Indonesia (PPII), H.Gugus.S.
Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.Patut dicurigai ada yg ditutup-tutup i.
“Dia (Syafa’ul Anam) tidak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di Instansi atau lembaga yang dipimpin nya, padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.
“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat yang digaji negara itu tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi, tapi malah nomor WhatsApp awak Media diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Gugus, Rabu (22/2/2024).
perbuatan Syafa’ul Anam patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.
Selain itu, Syafa’ul Anam juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kepala Sekolah itu ASN mengunakan uang rakyat, Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)
Baca Selengkapnya  Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI Kepada Siswa SMA Negeri 01 SAJAD.

Share :

Baca Juga

Berita

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Materi Wasbang Kepada Murid SMPN 1 Lembah Gumanti

Berita

Cooling System Jelang Coblosan Pilkada, Polres Jember Masifkan Curhat Kamtibmas

Berita

ini Upaya Bripka Andi Untuk Cegah Karhutla Salah Satunya Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Berita

Ws Danramil Tebas Hadiri Sajadah Fajar Rutin Masjid At Taqwa Desa Sempalai

Berita

Cooling System Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar FGD Bersama Influencer Jawa Timur

Berita

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar KRYD

Berita

Aba Slamet Junaidi bersilaturahmi dengan warga karang Penang onjur

Berita

Satgasmar Pam Ambalat XXX Tanamkan Rasa Nasionalisme dan Patriotisme Pada Siswa Siswi SDN 01 Sebatik Timur