Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

 

JAKARTA, sindoraya.com Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.

Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Selengkapnya  Polresta Banyuwangi Gelar Latpraops Mantap Praja Semeru

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya  Danramil 06/Selakau Hadiri Safari Dakwah Tabliq Akbar Di Masjid Asyik Syakirin Desa Sungai Daun

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.(*/buyung)

Share :

Baca Juga

Berita

Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Sarilaba Bantu Timbun Jalan Berlobang

Berita

Sukses, Penyelengaraan Restorasi Justice di Kantor Kejari Bangkalan dalam Kasus Penggelapan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan layanan Super App dan waspada tindak pidana perdagangan orang di desa sebangau permai

Berita

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Berita

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Berita

Sukseskan Program PIN Polio Serentak, Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Imunisasi

Berita

Kunjungan Kerja Pangkoopsud II dan Ketua Pia AG Daerah II Koopsud II di Lanud Muljono

Berita

Momen Lebaran Kodim 0703/Cilacap Gelar Halal Bihalal