Home / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:35 WIB

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

 

Pontianak,Polda Kalbar Sindoraya.com Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan, Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023)

lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara

telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,

Baca Selengkapnya  Rutan Kelas IIB di Kabupaten Sampang Semakin kokoh dan Pengerjaannya Hampir Tujuh puluh lima persen

dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria. Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan,

“Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024)

kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,

Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku.Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah

Baca Selengkapnya  Dandim 1612/Manggarai Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,

saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun Pungkas Dumaria.reed

Share :

Baca Juga

Berita

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

Berita

Polrestabes Surabaya Bagikan Takjil ke Tukang Becak, Ramadhan Penuh Berkah dan Barokah

Berita

Pelatihan PBB oleh Babinsa: Siswa MTsN Ihya Ulumudin Bilas Siap Hadapi Lomba HUT ke-79 TNI

Berita

Komandan Kodim 1008/Tabalong Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

Berita

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Menghadiri Kegiatan Musrembang RKPD Desa Ngkaer Tahun Anggaran 2025

Berita

Polres Gresik Siagakan Personel Gabungan Pengamanan Haul Mbah Zainal Abidin

BERITA UTAMA

FABs Rembang Rayakan Anniversary ke-7 dengan Kegiatan Sosial dan Penanaman Ratusan Mangrove

Berita

Bantu Kesulitan Warga Babinsa Matang Tetap Turun Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak