Home / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 1 Mei 2024 - 00:43 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

 

GRESIK – Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menengkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar .

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto,Selasa (30/5).

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Mempererat Silaturahmi, Lakukan Halal Bihalal di Wae Kelambu

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah . Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

Baca Selengkapnya  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reed

No tags for this post.

Related Posts

Share :

Baca Juga

Berita

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

BERITA UTAMA

Ingin Mengenal TNI Lebih Dekat TK Pertiwi Simbang 2 Kunjungi Kodim 0707/Wonosobo

Uncategorized

Kasdim HST, Tetap Bugar saat Puasa Dengan Berolahraga

Otomotif

Jalin Keakraban Babinsa Sungai Deden Komsos Bersama Warga Yang Sedang Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1208/Sambas Serta Persit KCK Cabang LII Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M,

BERITA UTAMA

Jaga Solidaritas Dan Kebugaran, Persit Kodim Gelar Senam Bersama

Berita

Babinsa Labuan Amas Selatan Dampingi Petani Panen Sayur

BERITA UTAMA

H-3 Lebaran Kapolda Jateng Terus Pantau Perkembangan Arus Mudik di GT Kalikangkung