Sindoraya.com, Blitar Kota – Aktivitas pertambangan pasir kembali berlangsung di lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Tim investigasi menduga aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin. Para pekerja menggunakan mesin sedot (dompeng), sementara puluhan dump truck hilir mudik mengangkut material pasir dari area tambang.
Tim melakukan investigasi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Saat berada di lokasi, tim melihat mesin diesel menyedot pasir secara terbuka. Berdasarkan hasil pengamatan, tim menduga area tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
Tim investigasi tidak menemukan papan informasi kegiatan. Tim juga tidak melihat identitas perusahaan maupun keterangan mengenai izin usaha pertambangan. Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi teknis yang berwenang perlu memverifikasi legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Selanjutnya, tim menemukan sejumlah galon di sekitar lokasi. Berdasarkan temuan di lapangan, tim menduga galon tersebut berisi bahan bakar minyak (BBM). Namun, tim belum dapat memastikan jenis maupun asal BBM tersebut sehingga instansi yang berwenang masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
Beberapa warga meminta redaksi merahasiakan identitas mereka. Mereka mengaku resah terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Menurut mereka, kegiatan itu mengubah fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi tambang. Mereka juga khawatir aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila pengawasan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Selain persoalan lingkungan, warga mengeluhkan tingginya intensitas kendaraan pengangkut pasir yang melintasi jalan desa setiap hari. Puluhan dump truck menimbulkan debu, mempercepat kerusakan jalan, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Aktivitas itu juga mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM agar segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka juga meminta instansi terkait memeriksa status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kami berharap pemerintah bersama aparat terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa aktivitas pertambangan ini. Jika aparat menemukan pelanggaran, kami berharap aparat segera menindak pelaku sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta redaksi merahasiakan identitasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polresta Blitar, Ipda Yuno, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang tim kirimkan melalui WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.37 WIB mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Hingga redaksi menyelesaikan penulisan berita ini, Ipda Yuno juga belum memberikan penjelasan resmi.
Sebagai informasi, aparat penegak hukum dapat memproses setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apabila penyidik menemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tim terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memperbarui berita ini secara proporsional apabila terdapat penjelasan resmi maupun fakta baru.
( Tim/red )












