Home / BERITA UTAMA / Kriminal / News / POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN sindoraya.com Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.
— 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.
— 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Baca Selengkapnya  Sukses Jalani Pendidikan, Wadan Kodiklatal Tutup Diklapa-33, Dikmatra-2 dan Dikaplikasi-2 TNI AL

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K. M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.
— 1 (satu) buah sendok besi.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” sebutnya.

Baca Selengkapnya  Pelepasan Prajurit - Prajurit Terbaik Makutarama

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.
— Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus.
Tutupnya.reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Haruyan Jalin Kemitraan dengan Petani, Tingkatkan Produksi Padi

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024

Berita

Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Proyek Tebing Desa Candimulyo Sedan Abaikan UU KIP

Berita

Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

Berita

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari KORPRI ke 53 Dan Hari Guru Nasional ke 79 tahun 2024

Berita

Kegiatan Tes Urine dilaksanakan bagi Pegawai dan Warga Binaan demi Mencegah Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

BERITA UTAMA

Babinsa Sentaban Pimpin Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani Di Sekolah SMP Sajingan Besar.

Berita

KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media