Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 11:25 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – Sindoraya.com Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jum’at (26/7/2024)

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya  Kodim 1002/HST Gelar Turnamen Bola Voli Meriahkan HUT RI ke-79

Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter,” kata Kombes Arman.

Baca Selengkapnya  Prajurit Brigif 2 Marinir Ikuti Safari Bidang Personel Korps Marinir TA. 2024

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah).

Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). Red

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Berita

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Berita

Babinsa Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Ke Satu Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Kab. Sambas

Berita

Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan RSUD Teluk Keramat Di Hadiri Babinsa

Berita

Manaqib dan Dzikir Gofilin Serta Selamatan Dusun di Hadiri Danramil 0819/21 Purwosari

Berita

Plh.Danramil Pandawan Siap Dukung Pekan Imunisasi Nasional Polio

Berita

Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadapat Ketahanan Pangan Babinsa Bersama Petani Rawat Tanaman Cabe

Berita

Aster Kasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Sulsel ke-40