Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 01:14 WIB

Pelaku dtangkap Pengedar Narkoba, Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.red

Baca Selengkapnya  Pemkab dan TNI Gelar Pasar Murah Pada Penutupan TMMD sebagai Upaya Pengendalian Inflasi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas Kasus TPPU, 480 dan 378, Dan Diduga 3 Tersangka Sudah Bebas

Berita

Pastikan Kesiapan Operasional, Danrem 162/WB Kunjungi RSAD Tk. IV Bima

Uncategorized

Danmenart 1 Mar Gelar Lomba Menembak Pistol Eksekutif Perwira Menart 1 Mar.

BERITA UTAMA

Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Berita

Terima Kopr Raport Serah Terima Jabatan, Purna Tugas dan Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 1002/HST

INVESTIGASI

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan pengamanan Acara Gebyar SMP Tingkat Kabupaten

Berita

Babinsa Kalasan Hadiri Musyawarah Kalurahan RKP 2025