BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASIKriminalNewsTAGTNIUncategorized

Operasi Gabungan, Petugas Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal

×

Operasi Gabungan, Petugas Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal

 

Rembang Sindoraya.com| Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Kragan.

Dalam operasi tersebut, pemilik toko sempat menutup tokonya saat petugas tiba. Namun, setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

Baca Selengkapnya  Prajurit Pangkalan Korps Marinir Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan, “Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau.”

Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi, menyebutkan bahwa total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp. 10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp. 15 juta. “Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Baca Selengkapnya  Dandim 1208/Sambas Ajak KBT Dan Warga Binaan Nonton Bareng Film Believe

Indra juga menambahkan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!