BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Polisi Gerebek Pasangan Pengedar Narkoba di Surabaya, 144 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita

×

Polisi Gerebek Pasangan Pengedar Narkoba di Surabaya, 144 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Pasangan Pengedar Narkoba di Surabaya, 144 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita

 

Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18),

yang beroperasi dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon”

Baca Selengkapnya  Kodim 1307/Poso Gelar Ziarah di Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HUT Kodam XIII/Merdeka ke-66 Tahun 2024

dengan berat netto 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo jenis “double LL”.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Keduanya mengaku memperoleh barang-barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial A alias K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut mereka terima pada 18 September 2024

Baca Selengkapnya  Plh. Danramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Jadi Pembina Upacara di MAN 4 HST, Ajak Siswa Disiplin dan Cinta Tanah Air

di dekat makam Bureng, Wonokromo. Pasangan ini telah menjalankan bisnis gelapnya selama satu minggu dengan upah sebesar Rp800.000 serta sabu sebagai bonus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!