BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

×

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO – Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca Selengkapnya  𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐓𝐏𝐍 𝐈𝐕 𝐑𝐞𝐠𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐕 & 𝐁𝐍𝐍 “𝐆𝐨𝐞𝐬 𝐓𝐨 𝐒𝐜𝐡𝐨𝐨𝐥”

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca Selengkapnya  Peduli Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!