Home / Uncategorized

Jumat, 15 November 2024 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung

 

Tanjungperak – Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, 52, ditangkap saat berada di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi. Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.

Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya. Korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut. “Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024)

Baca Selengkapnya  SOP Terkesan di Paksakan Terlapor Kecawa Penyidik Satreskrim Polrestabes Asal Keluarkan LP

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 10 November lalu. Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja. Ia diantar oleh teman prianya saat itu. Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya. “Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” tuturnya.

Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya. Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya. Ia juga memukulkan sebanyak lima kali ke punggung dan tangan korban. “Korban mengalami lebam di punggung dan tangannya,” ujarnya.

Baca Selengkapnya  Camat Tanah Merah Garda Depan Pemkab Bangkalan Wujudkan Peduli Warga Korban Bencana Alam

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Jatanras menyelidiki kejadian tersebut, dengan memeriksa korban pada 10 November ini. Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu. Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari. Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain. “Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” ungkapnya. Bib

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Tim Wasev TMMD Regtas ke 119 TA 2024

Berita

Kunjungi SMKN 1 Takisung Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Kegiatan Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD

Berita

Koramil 1612-02/Komodo Berpartisipasi dalam Rapat Pemantapan Panitia MTQ Kabupaten Manggarai Barat

Berita

Komandan Yonmarhanlan VIII bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2 dan Prajurit petarung Bitung, Mengikuti Acara Tadisi Pelepasan Komandan Lantamal VIII

Berita

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia

Berita

Dukung Pemilu Bersih, Aman dan Lancar Dandim 0901/Samarinda Hadiri Pengukuhan Petugas PAM TPS Se-Kota Samarinda.

BERITA UTAMA

Danmenart 2 Marinir Bersama Prajurit Berbaur Dalam Senam Kesegaran Jasmani 88’

Berita

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan