BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Baca Selengkapnya  Kodim 1008/Tabalong Perketat Penjagaan di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik Selama Pilkada Serentak

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadapi Tantangan di Lapangan Selama PIN Polio

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!