BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

×

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Kendaraan Dinas milik Pemkab Sampang

 

SAMPANG  Aparat Kepolisian Polres Sampang menangkap satu pelaku pencurian milik kendaraan dinas BPKAD milik Pemerintah Kota Sampang. Jum’at, 24/01/2025.

Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan pelaku berinisial M. S (33), Dusun Mondis laok Desa Sokobanah tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Syafril menjelaskan awal peristiwa kejadian, dimana pada hari rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 05.00 wib korban Hestining Budi Utomo yang petugas di Dinas BPKAD Sampang dihubungi oleh Slamet (teman korban) dan memberitahu bahwa sepeda motor dinas Kawasaki KLX telah hilang dicuri.

Baca Selengkapnya  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

“Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03.30 dini hari yang kemudian juga mengirim korban video saat pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk diketahui sepeda motor tersebut adalah sepeda motor dinas milik korban, “ujar saksi korban.

Dijelaksan dimana pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sepeda tersebut dipinjamkan kepada Slamet, sebab korban ada pekerjaan dinas ke luar kota sehingga kemudian sepeda tersebut ditaruh di rumah Slamet.

“Selanjutnya karena sepeda motor tersebut milik dinas korban mengurus surat BPKB ke kantor dinas BPKAD untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Sampang, ” terangnya.

Baca Selengkapnya  Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Warga, Bangun Jembatan Perintis Garuda Bendosewu Segera Rampung

ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan oleh Polres Sumenep dengan kasus perkara lain di sana.

“Kami lakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak polres Sumenep dan terbukti benar pelaku yang kami incar sudah di amankan polres Sumenep, ” tegasnya.

Dari data dan barang bukti di amankan satu buah kunci T milik pelaku. Atas kelakuan tersebut pelaku di jerat pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 383 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

“Dengan hukuman selama-lamannya 7 tahun , ” pungkasnya.

Bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!