POLRI

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Pencurian Sapi 

×

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Pencurian Sapi 

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya, setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada di kandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca Selengkapnya  POLANTAS MENYAPA MASYARAKAT, SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN KESELAMATAN BERKENDARA MENJELANG OPERASI ZEBRA 2025

“Dari kejadian tersebut, kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan, Kedundung, langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya, sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat di batang pohon.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Sampang, pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca Selengkapnya  Respon Sigap, Polres Sampang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Jrengik

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!