BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsTAGUncategorized

Kapolsek kecamatan Sokobenah telah mengamankan nelayan yang di duga pengedar narkoba jenis sabu

×

Kapolsek kecamatan Sokobenah telah mengamankan nelayan yang di duga pengedar narkoba jenis sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolsek kecamatan Sokobenah telah mengamankan nelayan yang di duga pengedar narkoba jenis sabu

SINDORAYA.COM Sampang “Nelayan yang ada di kecamatan Sokobenah diperiksa oleh jajaran polres kabupaten Sampang pasalnya nelayan tersebut di duga pengedar barang terlarang berupa narkoba jenis sabu
hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib, keterangan Kapolres Sampang melalui kasi Humas IPDA Gama Rizaldi SH

Kejadian tersebut berada di jalan Dsn. Bandaran Timur Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang

Nelayan yang berinisial
(M,) Yang berjenis kelamin laki laki, Umur 31 tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Ds. Tamberu Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, kedapatan
Membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu, barang tersebut di masukan dalam
satu buah kantong plastik klip bening dan dibungkus tisu warna putih ,didalam plastik bening tersebut terdapat dua buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polsek Sokobenah Satu buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
Satu buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram dan
satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol : M-4899-BD

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Babinkantibmas Amankan Misa Minggu Palma di Gereja Katolik Santo Mikael Stasi Kakor

Kejadian bermula saat sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki – laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan. Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 dua plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri.

Baca Selengkapnya  Bunda PAUD Tanah Laut Kunjungi TK Kartika V-30 Kodim 1009 Melihat Langsung Program MBG

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan penangkapan terhadap tersangka M, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju. selanjutnya petugas membawa kersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah.

Perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut an, apabila terbukti tersangka dapat di jerat dengan,
Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!