Sindoraya.com, Sidoarjo, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 2,8 kilogram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Pengungkapan kasus peredaran ganja di Sidoarjo ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap IRS (34) dan MAS (31) di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja. Masing-masing seberat 937 gram, 874 gram, dan 848 gram, dengan total 2.659 gram ganja kering.
Pengembangan kasus narkoba Sidoarjo ini berlanjut pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, dengan penangkapan DF (28) di Kecamatan Sidoarjo. Dari DF, polisi mengamankan sebuah ponsel yang kemudian menjadi petunjuk untuk menangkap pelaku lainnya.
Penyelidikan mengarah ke YFW, yang ditangkap pada Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,59 gram.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik mengatakan total barang bukti setara dengan nilai ekonomis sekitar Rp50 juta. “Dengan pengungkapan ini, kami mencegah peredaran sekitar 2,793 kilogram ganja di wilayah Sidoarjo.” ujarnya. Selasa, 12/08/2025.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika untuk membantu memberantas narkoba.
( Denny )












