BERITA UTAMAPemerintahan

LBH AP Muhammadiyah Sampang Kecam Pembatalan Pendopo, Nilai Pemkab Bersikap Diskriminatif

×

LBH AP Muhammadiyah Sampang Kecam Pembatalan Pendopo, Nilai Pemkab Bersikap Diskriminatif

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menyatakan sikap tegas atas tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang yang membatalkan secara mendadak penggunaan Pendopo Bupati untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113.

Pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak sehari sebelum kegiatan berlangsung dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta netralitas pemerintah daerah. LBH AP Muhammadiyah menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Pernyataan salah satu pejabat Pemkab Sampang yang menyebut bahwa persoalan tersebut “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara” juga dinilai bernada diskriminatif dan tidak pantas disampaikan oleh aparatur negara. Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip nondiskriminasi.

Baca Selengkapnya  Kapolres Ngawi Terima Sertifikat Penghargaan dari Media Informasi-Realita.net

Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki kontribusi besar dan berkelanjutan bagi bangsa Indonesia, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perlakuan yang tidak adil terhadap Muhammadiyah dipandang sebagai pengingkaran terhadap sejarah dan jasa organisasi tersebut.

Atas dasar itu, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya  Sebanyak 2.967 Personel Polda Jatim Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke -79

Mereka juga meminta Bupati Sampang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait, khususnya Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, yang dinilai telah memicu kegaduhan publik dan melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, mereka menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif dan harus dapat diakses secara adil oleh seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!