Sindoraya.com, Surabaya, – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali membongkar dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Jawa Timur. Sejumlah kendaraan diduga dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian, sebuah praktik yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran AMI, modus yang digunakan terbilang sistematis. Foto kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji KIR diduga dipakai ulang untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain. Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah diperiksa secara teknis tetap memperoleh bukti lulus uji KIR secara resmi.
AMI menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam nyawa masyarakat. Uji KIR merupakan instrumen utama negara dalam memastikan kendaraan laik jalan. Ketika proses ini dimanipulasi, kendaraan berisiko tinggi tetap bebas beroperasi di jalan raya.
Lebih lanjut, AMI menegaskan bahwa dugaan praktik curang tersebut hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pegawai Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan. Indikasi kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berulang.
Atas temuan itu, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan serta praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar S.E., S.H., menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang bermain di balik kewenangan,” tegas Baihaki.
AMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem uji KIR di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat dinilai penting demi menjamin objektivitas proses hukum.
Aliansi Madura Indonesia menegaskan, pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif sama artinya dengan membiarkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal dan merugikan masyarakat luas.
( Redaksi )












