Sindoraya.com, Tulungagung, – Hingga 14 Januari 2026, kinerja penegakan hukum di wilayah Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, salah satu aduan dari masyarakat tentang perjudian, diduga belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut.
Berdasarkan penelusuran awak media, Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Ngunut hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi terkait adanya dugaan praktik perjudian Sabung Ayam, Dadu, dan Bola Setan (Cap Jeki) yang disebut-sebut masih beroperasi bebas di Desa Selorejo RT 02 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan komunikasi langsung telah dilakukan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan berupa klarifikasi maupun penjelasan terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam merespons laporan warga di wilayah Kecamatan Ngunut.
“Jika memang ada proses hukum, seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, minimnya komunikasi aparat penegak hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, terutama ketika informasi resmi tidak segera disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tertulis maupun penjelasan langsung dari pihak Polsek Ngunut terkait isu tersebut.
Media ini menegaskan membuka ruang hak jawab bagi Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(Bersambung)
( Tim/red )












