BERITA UTAMAINVESTIGASI

Diduga Belum Ada Penindakan, Penanganan Dugaan Pelanggaran di Polsek Ngunut Dipertanyakan

×

Diduga Belum Ada Penindakan, Penanganan Dugaan Pelanggaran di Polsek Ngunut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tulungagung, – Hingga 14 Januari 2026, kinerja penegakan hukum di wilayah Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, salah satu aduan dari masyarakat tentang perjudian, diduga belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut.

Berdasarkan penelusuran awak media, Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Ngunut hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi terkait adanya dugaan praktik perjudian Sabung Ayam, Dadu, dan Bola Setan (Cap Jeki) yang disebut-sebut masih beroperasi bebas di Desa Selorejo RT 02 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadir Dalam Acara Lintas Sektoral Puskesmas Ayah II

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan komunikasi langsung telah dilakukan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan berupa klarifikasi maupun penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam merespons laporan warga di wilayah Kecamatan Ngunut.

“Jika memang ada proses hukum, seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Pengamat kebijakan publik menilai, minimnya komunikasi aparat penegak hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, terutama ketika informasi resmi tidak segera disampaikan.

Baca Selengkapnya  Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tertulis maupun penjelasan langsung dari pihak Polsek Ngunut terkait isu tersebut.

Media ini menegaskan membuka ruang hak jawab bagi Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

(Bersambung)

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!