Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya, berakhir setelah kendaraan milik korban berhasil ditemukan. Korban memutuskan mencabut laporan karena tidak mengalami kerugian materiil.
Korban bernama Zainal Arifin secara resmi mencabut laporan kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 8 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah sepeda motor miliknya ditemukan dalam kondisi utuh.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah korban yang beralamat di Jalan Tenggumung Wetan 3/16, Surabaya.
Kendaraan yang sempat hilang adalah Honda Vario tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi L 4787 CAB. Berdasarkan laporan awal, sepeda motor tersebut diduga dicuri dengan cara merusak kunci kontak.
Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di depan Masjid Al Huda. Korban memastikan kendaraan tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.
Atas dasar itu, korban memilih mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Pencabutan laporan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Zainal Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Semampir atas respon cepat dalam menangani laporan yang ia sampaikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Semampir atas respon cepatnya. Selama proses pelayanan juga tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Zainal Arifin.
Kapolsek Semampir, KOMPOL Herry Iswanto, S.H., membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya pencabutan laporan itu, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Samsul A.












