Sindoraya.com, Mojokerto, – Pasca penyampaian aspirasi oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 12 Januari 2026, muncul dinamika internal yang kini menjadi perhatian publik.
Awalnya, aksi tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Namun setelah itu, beredar percakapan di WhatsApp Group (WAG) GMB yang memicu polemik. Percakapan tersebut diduga berisi tuduhan yang menyudutkan sejumlah aktivis sekaligus menyeret nama Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Dalam pesan yang beredar, seorang aktivis berinisial MM menuding aktivis lain berinisial S, J, dan H telah mengalami intimidasi, tekanan, hingga pengkondisian dari beberapa institusi. Selain itu, MM juga menuliskan pernyataan bernada provokatif yang menyinggung dugaan kompensasi dari Kejaksaan.
Tudingan tersebut langsung memicu reaksi keras. Merasa dirugikan, S, J, dan H sempat terpancing emosi. Meski begitu, demi mencegah konflik meluas, kedua pihak akhirnya sepakat menggelar pertemuan klarifikasi.
Pertemuan berlangsung di salah satu ruangan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto dan turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan. Tuduhan yang disampaikan dinilai tidak disertai bukti konkret.
Akibatnya, persoalan ini dinilai berpotensi mencederai nama baik aktivis yang dituduh. Tidak hanya itu, reputasi institusi negara yang dikaitkan juga ikut terdampak. Padahal, aktivis seharusnya menjalankan peran secara independen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam prinsip hukum di Indonesia, setiap tuduhan wajib dibuktikan dan disampaikan melalui jalur resmi. Tanpa bukti yang jelas, pernyataan tersebut dapat mengarah pada fitnah dan pembunuhan karakter. Apalagi, tudingan itu disampaikan di ruang percakapan terbuka yang dibaca banyak pihak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, tuduhan tanpa dasar justru berpotensi melemahkan gerakan itu sendiri. Oleh karena itu, publik berharap agar institusi yang disebut segera memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jawa Timur, Agus Pudjianto, S.T., mengecam keras sikap MM. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penggembosan terhadap gerakan GMB.
Menurut Agus, indikasi pelemahan aksi sudah terlihat sejak sebelum unjuk rasa digelar. Hal itu muncul melalui pernyataan di WAG yang secara terbuka menolak aksi dan mengancam akan melakukan perlawanan, meski dengan jumlah massa terbatas.
Situasi semakin memanas ketika percakapan tersebut memicu perdebatan sengit di dalam grup. Bahkan setelah aksi selesai, masih muncul tudingan kasar yang menyebut koordinator aksi telah menerima uang dari oknum tertentu.
“Walaupun sudah ada penyelesaian secara damai, bagi saya ini tetap bentuk penggembosan aksi,” tegas Agus.
Ia pun menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, seorang aktivis senior seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru mencederai semangat perjuangan GMB.
( Tim/red )












