Sindoraya.com, Tanjung Perak, Surabaya, – Kepolisian kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap SR (58), seorang residivis narkoba yang diduga berperan sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas langsung mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, menyebut SR bukan pelaku baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun hingga bebas pada 2014.
“SR merupakan residivis kasus narkotika. Ia sempat menjalani hukuman penjara, namun kembali terlibat peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putra, Selasa (27/1/2026).
Selanjutnya, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya, yakni NR, BP, dan AF. Ketiganya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya dan diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna sabu yang memperoleh barang dari SR secara patungan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, alat skrop dari sedotan, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku.
“Sabu tersebut kami temukan dalam 17 klip plastik dengan berat total sekitar 31,62 gram, berikut alat pendukung dan kendaraan yang digunakan pelaku,” jelas AKP Putra.
Lebih lanjut, AKP Putra mengungkapkan bahwa SR mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut dan telah menetapkannya sebagai DPO.
Setelah menerima pasokan, SR memecah sabu ke dalam puluhan klip kecil. Ia kemudian menyesuaikan berat dan harga sebelum menjualnya kepada para pembeli.
“Untuk mengelabui warga, seluruh paket sabu disimpan di dalam jok sepeda motor. Setiap ada pembeli, tersangka langsung mengambil paket dari kendaraan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR tercatat menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dari setiap gram sabu yang terjual, ia meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Aksi tersebut sempat berjalan rapi. Namun, pergerakan SR akhirnya terendus aparat. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran sabu di kawasan Jalan Bogen Surabaya.
Sementara itu, polisi melakukan tes urine terhadap NR, BP, dan AF melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif methamphetamine.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya mengonsumsi sabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Selanjutnya, petugas membawa ketiganya ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani asesmen terpadu sebagai dasar proses rehabilitasi.
Samsul A.












