Sindoraya.com, Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap residivis pengedar sabu di wilayah Surabaya Utara. Petugas mengamankan MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, di rumahnya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan informasi tersebut. Petugas kemudian menemukan MJ bersama barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram. Temuan itu memperkuat indikasi keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, MJ mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan penyidik. Pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SF yang kini masuk daftar pencarian. Di sisi lain, polisi memastikan MJ merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023.
“Pelaku MJ merupakan residivis perkara narkotika tahun 2023, sementara pemasok berinisial SF masih dalam pengejaran,” imbuh AKBP Dodi.
Menurut pengakuannya, MJ membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp650.000. Transaksi berlangsung melalui pertemuan langsung di depan makam di Raya Parseh, Bangkalan. Setelah itu, pelaku membagi sabu menjadi paket kecil seharga Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket untuk memperoleh keuntungan.
Kemudian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi tiga paket sabu dengan berat netto sekitar 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram. Petugas juga menyita plastik klip, skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang Rp100.000, serta satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, MJ harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP.
Samsul A.












