BERITA UTAMANarkoba

Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Pria Diduga Bandar Sabu, Puluhan Gram Disita

×

Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Pria Diduga Bandar Sabu, Puluhan Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan juga langsung menggerebek sebuah rumah yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (42) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.

Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, warga menyampaikan keresahan karena aktivitas di rumah tersebut dinilai mencurigakan. Oleh karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian masyarakat yang memilih melapor. Bahkan, warga menyebut rumah itu sering didatangi orang-orang yang tidak dikenal.

“Karena itu, kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan,” ujar Iptu Kiswoyo, Rabu (21/1/2026).

Sebelum itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H. Dengan demikian, polisi mengarahkan penyelidikan kepada sosok yang diduga sebagai bandar.

Baca Selengkapnya  Dukung Percepatan Pembangunan Desa, Danramil 03/Haruyan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025 Kecamatan Haruyan

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, petugas segera bergerak menuju rumah H. Namun, saat polisi tiba di lokasi, pagar rumah setinggi sekitar dua meter tampak terkunci rapat dan seluruh akses tertutup.

“Pada saat itu, kondisi rumah tertutup. Karena itulah, kami menduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan bersiap melarikan diri,” jelasnya.

Meski begitu, polisi tidak kehilangan target. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba memanjat pagar tembok untuk masuk ke area rumah. Tak lama kemudian, H mencoba kabur melalui pintu belakang sehingga kejar-kejaran pun terjadi.

“Meskipun pelaku sempat berusaha menghindar, akhirnya anggota berhasil mengamankannya karena akses keluar terbatas,” ungkap Iptu Kiswoyo.

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di balik itu, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil, sehingga tidak mudah terlihat.

“Kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” paparnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa H berencana mengedarkan sabu tersebut kembali kepada para pengecer. Selanjutnya, sabu itu akan dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.

Baca Selengkapnya  Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar

Atas dasar itu, polisi menjerat H dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai penutup, Iptu Kiswoyo menegaskan komitmen Polres Bangkalan untuk terus memberantas peredaran narkoba. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus bergerak karena narkoba merusak generasi dan ketertiban lingkungan. Karena itu, peran warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus,” pungkasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!