BERITA UTAMANarkoba

Sikat Bandar Sabu, Polres Tanjung Perak Gulung 41 Kasus Narkoba Selama Januari 2026

×

Sikat Bandar Sabu, Polres Tanjung Perak Gulung 41 Kasus Narkoba Selama Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus membuktikan komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari 2026, aparat sukses membongkar puluhan kasus narkoba di berbagai wilayah Surabaya. Selain itu, operasi ini berhasil memutus rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia.

​Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan polisi sejak tanggal 1 hingga 30 Januari 2026. Alhasil, timnya mampu mengungkap total 41 kasus dengan menangkap 55 orang tersangka. Mayoritas tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar maupun bandar narkotika jenis sabu.

​Selanjutnya, salah satu pengungkapan yang paling menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga kuat menjalankan peran sebagai bandar sabu kelas kakap. Kemudian, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 31,62 gram yang tersimpan dalam belasan klip plastik.

Modus Licik dan Rekam Jejak Residivis

​Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai, hingga telepon genggam milik tersangka. Petugas juga menyita sepeda motor yang menjadi sarana operasional SR dalam menjalankan bisnis haramnya. Oleh karena itu, SR kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca Selengkapnya  Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Warga

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masih buron (DPO). Tersangka kemudian mengemas ulang sabu tersebut dan mengedarkannya kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Lebih lanjut, ia menggunakan modus licik dengan menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor.

​Namun, fakta yang cukup mengejutkan adalah SR ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2011 dan baru bebas pada tahun 2014 silam. Sayangnya, ia kembali terjerumus dalam jaringan narkoba demi mengejar keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Keluarga Terseret Pusaran Narkotika

​Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus lain pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SH karena menyimpan sabu seberat 16,53 gram. Ternyata, SH mendapatkan titipan barang haram tersebut dari anak kandungnya sendiri yang kini menjadi buronan.

​Dalam praktiknya, SH sering membantu menjual sabu kepada pembeli saat sang anak sedang tidak berada di rumah. Sebagai imbalannya, ia menerima sejumlah uang yang nominalnya bervariasi dari setiap transaksi. Kejadian ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dengan sangat tragis.

Baca Selengkapnya  Gegara Dikejar Polisi, Mobil Muat 774 Slop Rokok Ilegal Tanpa Cukai Alami Kecelakaan di Bangkalan

​Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggerebekan di wilayah Dukuh Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. Aparat menangkap pasangan suami istri siri berinisial AA dan VY yang telah menjalankan bisnis haram selama sembilan bulan. Keduanya bekerja sama dalam mengelola peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hasil Operasi dan Pesan Kepolisian

​Dalam pembagian tugasnya, AA berperan sebagai kurir, sedangkan VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan paket sabu kepada pembeli. Mereka menggunakan sistem antar langsung untuk menghindari pantauan petugas di lapangan. Dari lokasi ini, polisi menyita sabu seberat 7,61 gram beserta beberapa alat pendukung lainnya.

​Secara keseluruhan, polisi meringkus 55 tersangka sepanjang Januari 2026 yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Total barang bukti yang terkumpul meliputi 86,2 gram sabu, 0,58 gram ganja, serta setengah butir ekstasi. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman narkoba di tengah masyarakat.

​Oleh sebab itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memerangi narkotika secara konsisten dan berkelanjutan. Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun. Langkah ini sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!