Sindoraya.com, Bangkalan, – Sebuah mobil Suzuki Ertiga warna Silver dengan nopol B 1638 ENL yang dikendarai tiga pria asal Bangkalan kabur dari kejaran polisi, hingga akhirnya menabrak sebuah rumah warga. Sabtu, 07/06/2025.
Peristiwa tersebut bermula dari adanya kegiatan Patroli rutin di jembatan Suramadu sisi Madura yang digelar oleh Sat PJR Ditlantas Polda Jatim guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan Laka Lantas. Tak lama berselang, sekira pukul 02.30 Wib, melintaslah sebuah mobil Suzuki Ertiga terlihat zig zag dan menerobos marka jalan.
Petugas bergegas untuk melakukan pengejaran setelah mobil Ertiga tersebut putar balik dan tancap gas ke arah Bangkalan, aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kedua mobil tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya Burneh. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, meskipun kedua kendaraan yakni mobil patroli PJR serta Suzuki Ertiga ringsek usai menabrak tiang listrik dan rumah warga.
AKP Darwoyo, Kanit Jatim VIII Suramadu, menjelaskan bahwa, pengejaran bermula ketika pihaknya mencurigai gerak-gerik satu unit mobil yang melaju dari arah Pamekasan menuju Surabaya. Ketika diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru melarikan diri dan menambah kecepatan.
“Awalnya kami curiga dengan laju kendaraannya yang tidak stabil, bahkan mereka putar balik dan kabur ke arah Bangkalan. Akhirnya kami melakukan pengejaran, namun mobil tersebut berakhir dengan menabrak pagar rumah serta tiang listrik,” ujar Darwoyo saat dikonfirmasi. Minggu, 08/06/2025.
Diketahui, ketiga terduga pelaku berinisial AY (20), MIH (25), dan SR (30), semuanya merupakan warga Bangkalan. Setelah mobil berhasil dihentikan akibat kecelakaan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 774 slop rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan.
“Menurut pengakuan mereka, rokok itu dibawa dari Kabupaten Pamekasan. Untuk distribusikannya, selanjutnya akan kami koordinasikan dan serahkan ke pihak Bea Cukai,” tambah Darwoyo.
Ketiga pelaku bersama barang bukti rokok ilegal serta kendaraan, kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan. Rencananya, seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, ada dua unsur pelanggaran: kecelakaan lalu lintas dan dugaan pelanggaran pidana berupa penyelundupan rokok ilegal. Namun saat ini kami prioritaskan penyerahan barang bukti dan pelaku ke bea cukai terlebih dahulu, baru kemudian proses laka lantas akan kami tangani,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya Madura.
Samsul A.












