BERITA UTAMAKriminal

Polsek Kangean Ringkus Dua Pelaku Begal HP di Arjasa Sumenep dalam 3 Jam

×

Polsek Kangean Ringkus Dua Pelaku Begal HP di Arjasa Sumenep dalam 3 Jam

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep, – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) baru saja mengguncang warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Peristiwa ini terjadi di pinggir jalan raya utama pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

​Pihak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean untuk mendapatkan perlindungan hukum. Petugas langsung memproses laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi Penjambretan iPhone di Kalinganyar

​Korban dalam insiden ini merupakan seorang pelajar berusia 12 tahun bernama Fatin Humairah. Awalnya, korban sedang bersantai bersama teman-temannya di sebuah toko di area Dusun Lembungan.

​Salah satu rekan korban kemudian meminjam sepeda listrik miliknya untuk keperluan singkat. Namun, mereka lupa bahwa sebuah iPhone warna putih masih tersimpan di kantong depan sepeda tersebut.

​Saat saksi mengendarai sepeda, dua orang tidak dikenal yang mengendarai Honda Scoopy tiba-tiba mendekat. Pelaku yang memakai masker tersebut awalnya berpura-pura menanyakan lokasi pementasan ludruk kepada saksi.

Baca Selengkapnya  Menyatu Bersama Warga Danramil 07/Tlk Pimpin Anggota Dan Warga Laksanakan Karya Bakti Timbun Jalan Berlobang

Aksi Kekerasan dan Pelarian Pelaku

​Tanpa diduga, pelaku langsung mencegat laju sepeda listrik dan memaksa meminjam handphone tersebut. Rekan pelaku kemudian merampas iPhone milik korban secara kasar dari wadahnya.

​Saksi sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan barang berharga milik temannya itu. Sayangnya, pelaku mendorong saksi hingga terjatuh sebelum akhirnya memacu motor untuk melarikan diri.

​Akibat tindakan kriminal ini, korban menderita kerugian materiil yang mencapai Rp10.000.000. Polisi segera mengumpulkan keterangan saksi untuk memulai proses pengejaran terhadap kedua tersangka.

Polsek Kangean Tangkap Tersangka dalam 3 Jam

​Anggota Polsek Kangean bergerak dengan sangat efektif dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah laporan masuk.

​Polisi mengonfirmasi identitas kedua tersangka yakni pria berinisial R (42) dan T.A. (29). Kedua pria tersebut merupakan warga asli Kecamatan Arjasa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Baca Selengkapnya  TMMD Kodim 0706/Temanggung, Mulai Bongkar Rumah Sasaran RTLH

Jeratan Hukum dan Komitmen Kepolisian

​Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 479 ayat (2) dan/atau Pasal 476 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini mengatur sanksi berat bagi pelaku pencurian yang menggunakan unsur kekerasan.

​Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini adalah prioritas institusinya. Hal ini merupakan bentuk respon sigap kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Sumenep.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Datun Subagyo.

​Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan keamanan. Kepolisian memastikan situasi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif bagi warga sekitar.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!