Sindoraya.com, Surabaya, – Polsek Pakal Polrestabes Surabaya membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Lakarsantri, Surabaya Barat, saat bulan Ramadan. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah akibat keributan sejumlah pemuda di Jalan Kauman, Minggu (2/3/2026) dini hari.
Saat melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, polisi menemukan tiga pemuda dalam kondisi terpengaruh alkohol. Selanjutnya, petugas memeriksa dan menginterogasi mereka untuk mengetahui asal-usul minuman yang dikonsumsi.
Dari hasil pendalaman, ketiganya mengaku membeli miras di kawasan Manukan. Informasi itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber penjualan dan memastikan tidak ada peredaran ilegal lainnya di wilayah Surabaya Barat.
Setelah itu, tim opsional bersama unit patroli lalu lintas bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas menemukan aktivitas penjualan miras di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri. Polisi segera mengamankan situasi agar tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto, S.I.K menegaskan bahwa jajarannya bertindak cepat sebagai respons atas laporan masyarakat.
“Kami menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Karena itu, kami langsung mengamankan penjual beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Mulya, Senin (2/3/2026).
Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial Achmat, warga Manukan Kulon, Surabaya. Selain itu, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen. Polisi juga menemukan puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
AKP Mulya menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Di samping itu, polisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh sebab itu, kami meningkatkan patroli, khususnya selama Ramadan yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal,” tegasnya.
Selanjutnya, polisi membawa terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Pakal. Petugas mendata dan memeriksa yang bersangkutan, lalu memproses perkara tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi administrasi penanganan perkara.
Kapolsek Pakal turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian, kami dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Ke depan, Polsek Pakal akan terus menggelar patroli secara rutin dan terukur. Melalui langkah preventif tersebut, polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol serta menjaga stabilitas sosial selama bulan suci Ramadan di Surabaya Barat.
Samsul A.












