Hukum & Kriminal

Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun Penjara

×

Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Perkara pidana nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby yang melibatkan aksi “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” kini memasuki fase krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., resmi membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa.

​Tragedi perampasan nyawa ini bermula pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Berdasarkan fakta penyidikan, terdakwa merampas paksa barang milik orang lain dengan kekerasan ekstrem hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

JPU Beberkan Bukti Kuat di Persidangan

​Kemudian, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., menguraikan secara mendalam seluruh bukti yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Bukti tersebut mencakup kesaksian saksi mata, barang bukti sitaan polisi, hasil pemeriksaan forensik, hingga keterangan langsung dari mulut terdakwa.

​Selain itu, Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, JPU menilai tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan keji yang merugikan masyarakat tersebut.

Tuntutan Penjara dan Faktor Pemberat

​Selanjutnya, merujuk pada fakta hukum yang ada, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. JPU juga mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan secara serius faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya  Layanan Makin Profesional, Polres Malang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025

​Faktor pemberat tersebut meliputi hilangnya nyawa korban serta trauma sosial yang menghantui keluarga dan warga sekitar lokasi kejadian. Di samping itu, Jaksa juga menyoroti riwayat kriminal terdakwa yang terus berulang sebagai alasan kuat untuk memberikan hukuman maksimal.

Rekam Jejak Kriminal Mochamad Basyori

​Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ternyata, selama proses persidangan terungkap bahwa Basyori memiliki catatan kejahatan yang sangat panjang di kepolisian.

​Pada tahun 2017, pengadilan pernah menghukum Basyori selama 5 tahun penjara akibat terjerat kasus tindak pidana Narkotika. Selain hukuman fisik, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan subsider satu bulan penjara.

​Namun, hukuman tersebut rupanya tidak membuatnya jera karena pada tahun 2025 ia kembali melakukan kejahatan baru. Dalam perkara nomor 575/Pid.B/2025/PN Sby, pengadilan kembali memvonis Basyori dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

​Bahkan, catatan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) menunjukkan Basyori kembali menerima vonis dalam perkara nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Kali ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada residivis kambuhan tersebut.

Baca Selengkapnya  Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung, Kuartal III di Desa Pakel Kecamatan Ngantru

Harapan Keadilan dari Keluarga Korban

​Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyampaikan keinginan mereka agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Mereka sangat berharap proses hukum ini bisa berjalan cepat agar rasa keadilan segera mereka rasakan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.

Agenda Pembelaan dari Pihak Terdakwa

​Di sisi lain, tim pengacara terdakwa menyambut tuntutan tersebut dengan rencana untuk mengajukan nota pembelaan secara lisan maupun tertulis. Mereka berusaha mencari celah hukum guna meringankan hukuman kliennya pada agenda sidang berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa singkat.

​Sebagai penutup, pengadilan akan melanjutkan persidangan ini pada 13 April 2026 mendatang hingga muncul keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat Surabaya berharap transparansi dalam kasus ini menjadi cermin penegakan hukum yang adil di Indonesia.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!