Sindoraya.com, Trenggalek, – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengakhiri pelarian panjang tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan. Polisi mengamankan NK, warga Trenggalek yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukum.
Tersangka Sempat Kabur ke Luar Negeri
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa awalnya tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif. NK secara sengaja mangkir dan tidak memenuhi panggilan polisi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Akhirnya kami menerbitkan DPO atas nama tersangka, hingga akhirnya tersangka diketahui telah melarikan diri ke Timor Leste,” kata AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/26).
Kerja Sama Imigrasi dan Kepolisian
Oleh karena itu, pihak Imigrasi segera menindaklanjuti surat DPO yang dikirim oleh Polres Trenggalek Polda Jatim. Selanjutnya, pihak berwenang melakukan deportasi terhadap tersangka dan menyerahkannya kepada Polres Belu Polda NTT.
“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan membawa NK ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Ridwan.
Total Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Pihak kepolisian menerangkan bahwa peristiwa ini bermula saat sejumlah korban melaporkan aksi penipuan tersangka pada Januari 2026. NK mengaku sebagai owner sekaligus bandar arisan dengan nilai kerugian korban mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.
“Jadi, tersangka menawarkan lelang arisan kepada para korban. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” ungkapnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti penting dari tangan NK. Polisi menyita dua buah rekening bank, sebuah paspor, serta dua bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.
Sementara itu, petugas menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
Layanan Pengaduan Masyarakat
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melaporkan diri,” lanjut AKBP Ridwan.
Selain itu, Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan imbalan besar. Pelaku seringkali menggunakan tipu daya melalui media sosial untuk menjerat korbannya.
“Oleh sebab itu, masyarakat bisa menggunakan layanan gratis melalui Hotline 110 untuk menginformasikan gangguan Kamtibmas kepada Polres Trenggalek,” pungkasnya.
Samsul A.












