Sindoraya.com, Surabaya, – Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K. hadir bersama perwakilan Kejati Jatim, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta Wada Pomdam V/Brawijaya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah menekankan pengelolaan subsidi energi secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, distribusi dapat tepat sasaran.
“Subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Selain itu, penyalahgunaan subsidi memicu dampak ekonomi dan sosial. Di satu sisi, praktik ini mengganggu distribusi energi. Di sisi lain, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan bahwa jajarannya mengungkap kasus ini melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Langkah ini dilakukan sejak Januari hingga April 2026.
“Selama periode Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 79 tersangka,” ujarnya.
Kemudian, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pertalite sekitar 8.940 liter dan solar sekitar 17.580 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan 410 tabung LPG berbagai ukuran.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk mendukung praktik ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang kami tingkatkan selama triwulan pertama tahun 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, aparat siap memproses jika ada keterlibatan oknum tertentu.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik menemukan berbagai modus operandi. Misalnya, pelaku menggunakan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang. Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan barcode.
Pelaku bahkan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Tujuannya untuk dijual kembali dan meraih keuntungan ilegal.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut telah diperbarui dalam aturan terbaru.
Dengan demikian, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp60 miliar.
“Kami juga memerintahkan penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan unsur tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Polda Jatim mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau layanan Pertamina di nomor 135.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan,” pungkasnya.
Samsul A.












