Hukum & Kriminal

Polda Jatim Limpahkan Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan, Berkas P21

×

Polda Jatim Limpahkan Tersangka UF Kasus Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan, Berkas P21

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Ganis Setyaningrum dari Polda Jatim memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual oknum Lora Bangkalan dengan berkas tersangka UF dinyatakan P21
Foto : Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jatim terkait pelimpahan tersangka UF dalam kasus kekerasan seksual oknum Lora Bangkalan yang telah berstatus P21. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya, – Penyidik Polda Jawa Timur kini resmi menyerahkan tersangka UF dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan. Keputusan ini muncul setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau berstatus P21.

​Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 tersebut membuktikan berkas perkara telah memenuhi syarat formal maupun material. Oleh karena itu, polisi segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami bersyukur karena kejaksaan sudah menyatakan berkas tersangka UF lengkap atau P21. Hal ini berarti seluruh dokumen penyidikan tidak memiliki kekurangan lagi,” ungkapnya pada Senin (6/4/2026).

Penyidik Laksanakan Tahap II di Bangkalan

​Selanjutnya, pada hari yang sama, penyidik langsung melaksanakan proses tahap II di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dalam prosedur ini, polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya  Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare

“Oleh sebab itu, hari ini kami menjalankan tahap II untuk menyerahkan tersangka UF dan semua barang bukti pendukung,” tambah Kombes Ganis.

​Namun, Kombes Ganis menyebutkan bahwa satu tersangka lain berinisial S masih menunggu proses administrasi di kejaksaan. Saat ini, penyidik terus berupaya menyelesaikan berkas tersebut sesuai dengan arahan pihak jaksa.

“Terkait tersangka S, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami berharap berkas tersebut segera mencapai status P21 agar tahap II bisa segera menyusul,” jelasnya.

Masa Penahanan dan Perlindungan Korban

Baca Selengkapnya  Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan di Kalijaga

​Sebelum pelimpahan ini, tersangka UF telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari. Selama periode tersebut, penyidik fokus mendalami keterangan tersangka untuk memperkuat bukti di persidangan.

​Di sisi lain, lembaga terkait terus memberikan perlindungan dan pendampingan intensif kepada korban dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menjalin koordinasi yang kuat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

​Meskipun berkas UF sudah lengkap, penyidik tetap mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan korban tambahan. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Pastinya, kami akan segera menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini,” tutupnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!