Sindoraya.com, Sampang, – Satresnarkoba Polres Sampang terus menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, jajaran kepolisian sukses membekuk seorang bandar besar berinisial S yang sempat menjadi buronan kasus sabu seberat 3 kilogram.
Petugas menyergap tersangka di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (07/03/2026) malam. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di Madura.
Kronologi Pengejaran Tersangka
Awalnya, anggota Polres Sampang mengungkap kasus narkotika besar pada 22 Februari 2026 lalu. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram dari tangan pelaku lain. Namun, tersangka S berhasil lolos sehingga polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan penyelidikan secara intensif selama beberapa pekan. Hasilnya, petugas mengendus keberadaan S di wilayah Ketapang. Oleh karena itu, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan pengepungan pada pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, menjelaskan bahwa anggotanya bekerja cepat di lapangan. Selain itu, polisi juga memastikan identitas tersangka sebelum melakukan penangkapan secara tegas.
“Kami berhasil menangkap tersangka S yang sebelumnya menyandang status DPO sabu 3 kilogram. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami jaringan komunikasi tersangka,” ujar AKBP Hartono.
Penyitaan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, petugas juga menggeledah pakaian tersangka di lokasi kejadian. Polisi menemukan satu unit ponsel OPPO A58 warna hitam di dalam saku baju kanan tersangka. Kemudian, polisi mengamankan ponsel tersebut beserta kartu SIM-nya sebagai alat bukti kejahatan.
Tersangka mengaku menggunakan alat komunikasi itu untuk mengatur transaksi sabu. Maka dari itu, penyidik akan memeriksa riwayat percakapan dalam ponsel tersebut untuk melacak pelaku lainnya. Setelah itu, petugas langsung membawa tersangka S ke Mapolres Sampang.
Ancaman Hukuman Penjara
Meskipun tersangka mencoba bersembunyi, kini ia harus menghadapi ancaman hukum yang sangat berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai jeratan utama.
Oleh sebab itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun. Bahkan, hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara. Dengan demikian, Polres Sampang berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi jaringan narkoba lainnya.
Samsul A.










