Sindoraya.com, Sumenep, – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dengan membongkar praktik peredaran sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial H (47) saat ia berada di sebuah kamar kost, Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, pada Sabtu (4/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan tepat pada pukul 23.30 WIB untuk menghentikan aksi tersangka.
Polisi Temukan Barang Bukti di Berbagai Sudut Kamar
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam kamar kost tersebut untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menemukan lima poket sabu seberat 6,47 gram yang tergeletak di atas kasur milik pria tersebut.
Selain itu, petugas juga memeriksa sebuah tas coklat yang tergantung pada tembok kamar dengan teliti. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 31 butir pil Inex dengan berat total mencapai 11,62 gram yang siap edar.
Oleh karena itu, polisi segera mengamankan dua unit ponsel, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu sebagai bukti tambahan. Semua barang ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memang terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Sumenep Tegaskan Komitmen
Berantas Narkoba
Setelah interogasi singkat, tersangka H akhirnya mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya sendiri. Maka dari itu, petugas langsung membawa pria tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas narkoba. Beliau berkomitmen untuk menyisir semua pelaku tanpa memandang bulu demi keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sumenep dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kemudian, AKBP Anang mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran barang terlarang ini. Masyarakat perlu segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar polisi bisa bertindak dengan cepat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tambahnya.
Sebagai kesimpulan, saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Meskipun demikian, kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep saat ini terpantau sangat kondusif dan terkendali.
Samsul A.












