Sindoraya.com, Bojonegoro – Dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Baturetno, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menarik perhatian warga. Sejumlah sumber menyebut pengelola tambang telah menjalankan kegiatan tersebut cukup lama. Namun, hingga kini warga masih mempertanyakan kelengkapan perizinan sebelum aktivitas operasional berlangsung.
Awak media menelusuri lokasi tambang dan menemukan aktivitas penambangan masih berjalan. Temuan itu mendorong warga untuk mempertanyakan status perizinan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media menghubungi Polsek Trucuk. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa petugas masih mendalami informasi terkait dugaan aktivitas galian C tersebut. Meski demikian, pengelola tambang tetap menjalankan kegiatan penambangan di lokasi.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Petugas masih melakukan pendalaman, sedangkan aktivitas tambang terus berjalan. Karena itu, warga meminta kepastian mengenai mekanisme pengawasan serta langkah yang akan aparat tempuh setelah menyelesaikan proses pemeriksaan.
Selain mempertanyakan pengawasan, warga juga meminta pihak terkait menjelaskan dokumen perizinan milik pengelola tambang. Menurut mereka, setiap pelaku usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.
Awak media kemudian mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Bojonegoro untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas galian C di Desa Baturetno. Melalui konfirmasi tersebut, awak media meminta keterangan mengenai pengawasan dan penanganan yang aparat lakukan selama proses pendalaman berlangsung.
Dalam konfirmasi itu, awak media menanyakan apakah Polres Bojonegoro telah menerima laporan terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut. Selain itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan legalitas operasional, tindakan yang akan aparat ambil apabila menemukan pelanggaran hukum, serta kebijakan selama proses pendalaman berjalan.
Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan langkah yang jelas, aparat dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pemerintah mengatur seluruh kegiatan usaha pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi tersebut mengatur perizinan, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan usaha pertambangan, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain menetapkan sanksi pidana, UU Minerba juga mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan, administrasi, perlindungan lingkungan hidup, serta standar keselamatan kerja sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Karena itu, masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai status perizinan dan hasil pendalaman aparat. Penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah warga.
Hingga redaksi menerbitkan berita ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi awak media. Masyarakat menunggu penjelasan dari pihak berwenang terkait status perizinan dan aktivitas galian C di Desa Baturetno, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
( Tim/red )












