Sindoraya.com, Surabaya – Publik terus menyoroti kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap Louis Prasetya di Surabaya. Meskipun polisi telah menahan satu terduga pelaku, keluarga korban mendesak aparat segera meringkus pelaku lain. Mereka meminta polisi segera menangkap terduga pelaku utama berinisial H.YS.
Sebab, aksi kekerasan tersebut mengakibatkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Selain itu, korban juga mengalami luka fisik yang serius akibat insiden tersebut. Oleh karena itu, pihak keluarga menuntut penuntasan hukum demi keadilan nyata.
Awal Mula Kronologi Dugaan Penganiayaan
Persoalan pribadi yang memanas disinyalir menjadi pemicu utama dugaan kekerasan massal tersebut. Natalia, kakak korban, membeberkan bahwa seorang pria misterius sempat menghubungi dirinya. Pria yang diduga kuat sebagai H.YS tersebut melontarkan makian kasar.
Melalui sambungan telepon, pria itu juga melontarkan tantangan untuk bertemu. Namun, setelah Natalia menunggu lama di lokasi kesepakatan, orang yang menghubunginya tidak kunjung datang.
Sebaliknya, sekelompok orang justru menyergap dan mengamuk kepada sang adik di lokasi. Para pelaku diduga memukul korban secara membabi buta hingga terjerembap. Setelah itu, massa langsung mengerumuni dan menganiaya korban bersama-sama.
“Setelah adik saya jatuh, ada beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan agar dia kembali dipukuli,” ungkap Natalia.
Dampak Luka Fisik dan Intimidasi Rumah Korban
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka parah pada wajah, kepala, bahu, dan kaki. Kebrutalan aksi kekerasan tersebut bahkan membuat pakaian korban robek total. Selain derita fisik, bayang-bayang trauma kini menghantui kehidupan korban.
Bahkan, rasa cemas mereka kian memuncak karena adanya dugaan intimidasi pascakejadian. Beberapa orang asing dilaporkan nekat mendatangi dan mencari alamat rumah mereka.
“Kami berharap pelaku utama segera ditangkap. Sampai sekarang keluarga masih merasa terancam karena ada pihak yang mencari alamat rumah kami dan melakukan intimidasi,” ujar keluarga korban.
Polsek Sukomanunggal Selidiki Laporan Korban
Sementara itu, Kompol Akhyar selaku Kapolsek Sukomanunggal membenarkan adanya laporan resmi tersebut. Kasus dugaan penganiayaan ini sudah masuk dalam catatan kepolisian. Laporan tersebut terdaftar resmi dengan nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal.
Hingga kini, pihak polsek menegaskan telah menjalankan penyelidikan intensif. Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Tim penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti di lapangan.
Petugas kini telah resmi mengamankan satu orang terduga pelaku ke sel tahanan. Meskipun begitu, polisi memastikan pengembangan perkara akan terus berjalan. Langkah ini penting untuk memburu pihak-pihak lain yang kabur.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Akhyar.
Kuasa Hukum Desak Polisi Buru Buronan Lain
Hendra Tedjo selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi respons cepat kepolisian. Namun, pihaknya tetap berharap agar tim buru sergap segera menangkap sisa pelaku. Saat ini, fokus publik tertuju penuh pada sosok terduga pelaku utama berinisial H.YS.
Oleh karena itu, keluarga meminta polisi melipatgandakan personel di lapangan. Pihak keluarga menilai penuntasan perkara menjadi kunci untuk mengembalikan kedamaian mereka. Sebab, rasa ketakutan yang hebat masih membayangi aktivitas sehari-hari.
“Kami percaya kepolisian bekerja profesional. Harapan kami, seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap agar korban dan keluarga mendapatkan rasa aman serta kepastian hukum,” tegas pihak keluarga.
Hingga detik ini, penyidik terus mendalami kasus dan menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Polisi juga bergerak cepat memperkuat alat bukti baru. Upaya ini bertujuan mempercepat proses penegakan hukum secara tuntas.
Pada akhirnya, masyarakat luas ikut mengawal ketat perkembangan kasus dugaan pengeroyokan ini. Penangkapan seluruh pihak yang terlibat menjadi bukti nyata ketegasan aparat. Kini, publik menantikan langkah berani kepolisian menyeret semua pelaku ke pengadilan.
( Tim/red )












