Kriminal

Polsek Semampir Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah dan Ruko Kosong

×

Polsek Semampir Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah dan Ruko Kosong

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan ruko kosong di Kecamatan Semampir, Surabaya. Melalui penyelidikan intensif, petugas menangkap FM (32), seorang residivis yang berulang kali melakukan aksi pembobolan.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa petugas menangkap FM di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo Bakti, Surabaya, pada Rabu (3/6/2026).

“Kami mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan. Setelah itu, kami melacak keberadaannya dan menangkapnya di tempat kos. Pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pembobolan rumah dan ruko di wilayah Semampir,” ujar Kompol Herry Iswanto.

Salah satu kasus terjadi di Jalan Wonokusumo Wetan Gang KB, Surabaya. Saat itu, pemilik rumah sedang pulang ke Madura. FM kemudian memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk menjalankan aksinya.

Sebelum berangkat, FM membawa kawat bekas hanger dari rumah. Selanjutnya, ia memakai kawat tersebut untuk membuka pintu. Setelah masuk ke dalam rumah, ia mengambil uang tabungan sebesar Rp7 juta dari celengan yang berada di bawah tempat tidur. Selain itu, ia juga mengambil sebuah telepon genggam milik korban.

Baca Selengkapnya  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

Di sisi lain, kamera CCTV merekam seluruh pergerakan FM saat berada di dalam rumah. Rekaman tersebut membantu petugas mengungkap identitas pelaku. Berbekal petunjuk itu, polisi melacak keberadaan FM hingga akhirnya menangkapnya.

Setelah menangkap pelaku, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi menemukan keterlibatan FM dalam pembobolan sebuah toko di Jalan Wonokusumo Wetan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, FM masuk ke dalam toko lalu mengambil dua slop rokok merek Surya dan Dji Sam Soe. Ia juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp10 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Saat menangkap FM, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu potong celana jeans, satu potong kaos lengan panjang, serta dua buah kunci gembok rusak yang pelaku pakai saat menjalankan aksinya.

Baca Selengkapnya  Atlet Putri Menart 2 Mar Tembus Laga Final Turnamen Tenis Lapangan Danmenart 2 Mar Cup Tahun 2024

Selain mengungkap kasus pembobolan, penyidik juga menelusuri riwayat kriminal FM. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa FM pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus serupa. Karena itu, polisi memasukkan FM ke dalam daftar residivis.

Kini, penyidik menahan FM di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat FM dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Kompol Herry Iswanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta warga memastikan rumah dan tempat usaha dalam kondisi aman sebelum meninggalkan lokasi. Selain itu, ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Dengan dukungan warga, kami dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kompol Herry Iswanto. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!