Sindoraya.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana illegal access atau peretasan terhadap ratusan situs web (website) resmi milik instansi pendidikan hingga lembaga pemerintah.
Jajaran kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ditressiber Polda Jatim pada Kamis (30/7/2026). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., memimpin langsung kegiatan ini bersama Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. Selain itu, perwakilan dari Universitas PGRI Madiun turut hadir secara langsung selaku pihak korban.
Dalam pembukaan rilis tersebut, Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat dan pengelola situs publik untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan digital.
“Pengungkapan perkara ini bukan hanya bentuk keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengusut kejahatan siber, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Tersangka Bertindak Sendiri, Targetkan Situs Pendidikan
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas sukses mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mempelajari teknik peretasan secara otodidak. Setelah itu, ia sengaja memanfaatkan celah kelemahan sistem (vulnerability) pada situs target.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim membeberkan alasan utama mengapa tersangka secara masif menyasar domain-domain milik lembaga pendidikan dan universitas.
“Tersangka memang menyasar website yang memiliki jumlah pengunjung sangat tinggi seperti sekolah dan kampus. Saat domain atau subdomain milik universitas tersebut diakses oleh mahasiswa maupun pelajar, sistem yang sudah diretas akan secara otomatis mengarahkan atau memunculkan promosi perjudian online,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyisipkan file berbahaya ke dalam sistem keamanan website target yang lemah. Selanjutnya, begitu ia berhasil menguasai domain atau subdomain situs tersebut, AAK mengubah tampilan atau mengarahkannya untuk promosi perjudian online.
Dampak dari peretasan ini sangat merugikan, sebab pihak sekolah maupun kampus tidak lagi dapat mengakses situs web mereka. Oleh karena itu, gangguan ini melumpuhkan berbagai informasi penting seperti jurnal ilmiah, data akademik, hingga layanan publik.
Berdasarkan penelusuran mendalam dari penyidik, tersangka total telah meretas ratusan situs yang meliputi:
80 website sekolah (termasuk di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat)
20 website universitas (salah satunya Universitas PGRI Madiun)
13 website instansi pemerintah
147 website milik lembaga swasta/dalam negeri lainnya
Diperjualbelikan di Telegram dan Dark Web
Setelah menguasai penuh akses situs-situs tersebut, AAK tidak memakainya sendiri, melainkan menjualnya kepada pihak lain.
Lebih lanjut, ia menjajakan akses subdomain yang telah bersisip iklan judi online tersebut melalui grup Telegram bernama “SX Market” serta beberapa forum dark web. Melalui transaksi ilegal ini, tersangka meraup keuntungan finansial yang cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Saat menangkap tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 unit ponsel (smartphone)
Akun dompet digital dan rekening bank (Dana, Bank Danamon, Bank Mandiri)
Akun media sosial (Facebook, WhatsApp, dan 3 akun Telegram)
Apresiasi Korban dan Langkah Hukum
Di sisi lain, perwakilan dari Universitas PGRI Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jatim atas respons cepat dalam membekuk pelaku. Pihak kampus mengaku mengalami kerugian besar karena aksi peretasan tersebut sempat memblokir total akses jurnal ilmiah serta sistem akademik mereka.
Atas perbuatan ilegalnya, penyidik menjerat tersangka AAK dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jatim saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya kelompok peretas lain dengan modus serupa, sekaligus menindak akun-akun penyedia promosi judi online yang terlibat.
Samsul A.












