Kriminal

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Online dari Lapas, Lima Tersangka Ditangkap

×

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Online dari Lapas, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dirresiber Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat penipuan emas online dari lapas dengan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jawa Timur.
Foto : Dirresiber Polda Jatim merilis pengungkapan sindikat penipuan emas online yang dikendalikan dari lapas. Polisi menetapkan lima tersangka dan memperlihatkan barang bukti hasil penyidikan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penjualan logam mulia emas. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, sedangkan empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penipuan. Pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal dengan menyamar sebagai anak korban.

Selanjutnya, pelaku menawarkan emas seharga Rp2.350.000 per gram. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram sehingga korban tertarik membeli emas seberat 250 gram senilai Rp587.500.000.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama tersangka RML. Namun, suami korban menghubungi langsung anak mereka, Dimas, dan akhirnya mengetahui bahwa pesan tersebut merupakan bagian dari aksi penipuan.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Ditressiber Polda Jatim. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku beserta peran masing-masing.

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan penyelidikan mengungkap bahwa aksi penipuan tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh salah seorang warga binaan yang berperan sebagai otak pelaku.

“Aksi penipuan ini terjadi pada Mei 2026 dan didalangi oleh tersangka IJS, warga binaan yang kini telah dipindahkan dari Lapas Sumatra Utara ke Lapas Nusakambangan,” ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers.

Dalam menjalankan aksinya, IJS bersama MAH menyiapkan sejumlah aplikasi pendukung, seperti WhatsApp Sniper, Getcontact Premium, dan Virtunum. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari target, menganalisis profil korban, sekaligus menjalankan komunikasi selama melancarkan aksi penipuan.

Sementara itu, dua warga binaan lainnya, yakni SYR dan I, menyiapkan rekening penampung atas perintah IJS. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening, mengelola transaksi, sekaligus membagikan uang hasil kejahatan kepada anggota sindikat.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa telepon genggam berbagai merek, print out mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital Dana dan GoPay, serta perhiasan emas berupa satu gelang dan dua cincin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengembangkan perkara tersebut. Upaya itu dilakukan guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus memblokir rekening yang digunakan sindikat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menelusuri aliran dana serta memblokir rekening para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasaran dan segera melapor apabila menjadi korban,” tambah Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Sementara itu, penyidik memperkirakan masih ada sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap penawaran yang diterima melalui pesan singkat maupun media sosial sebelum melakukan transaksi.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!