Uncategorized

Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus, 10 Tersangka Diamankan, BB Curanmor Dipinjamkan kepada Pemilik Sah

×

Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus, 10 Tersangka Diamankan, BB Curanmor Dipinjamkan kepada Pemilik Sah

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan – Polres Bangkalan mengungkap delapan kasus dan mengamankan 10 tersangka selama Juli 2026. Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga kasus di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka. Ketiga perkara itu terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kasus pertama terjadi di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan tersangka berinisial M. Kasus kedua berlangsung di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dengan tersangka berinisial S.

Kasus ketiga terjadi di Toko Sembako Pasar Kasorjan, Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan, serta rumah kos di Jalan Pemuda Kaffa, Burneh, Bangkalan. Polisi menetapkan R sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan penyidikan terhadap ketiga perkara curat tersebut. Selain itu, polisi mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan enam tersangka.

Kasus curanmor pertama terjadi di depan Indomart dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Dalam perkara tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangkalan meringkus tersangka berinisial S.

Berikutnya, polisi mengungkap pencurian sepeda motor di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Dua tersangka, yakni R dan M, turut diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.

Kasus lainnya terjadi di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, dengan tersangka berinisial H. Sementara itu, kasus curanmor di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, melibatkan tersangka berinisial L dan Y.

“Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan,” terang AKBP Wibowo, pada Jumat (14/8/2026).

Tak hanya mengungkap kasus, Polres Bangkalan juga memberikan izin pinjam pakai barang bukti hasil curanmor kepada pemilik sah. Kendaraan tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan dan diidentifikasi oleh petugas.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik kendaraan. Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor,” tutur orang nomor satu di Kepolisian Resor Bangkalan tersebut.

AKBP Wibowo mengimbau para korban curanmor yang kendaraannya telah berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas agar segera berkoordinasi dengan pihak berwajib. Imbauan itu disampaikan agar korban dapat menindaklanjuti proses pengambilan kendaraan.

Sejumlah pemilik kendaraan tampak sumringah saat membawa pulang sepeda motor masing-masing pada Jumat tersebut. Meski demikian, kendaraan itu masih berstatus izin pinjam pakai dari Kepolisian.

Salah satu korban, Siti Fitri, mengaku sangat bersyukur setelah sepeda motor Beat miliknya ditemukan. Motor tersebut kembali dapat digunakan untuk menunjang aktivitasnya bekerja.

“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terimakasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanan nya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, AKBP Wibowo berpesan kepada masyarakat Bangkalan agar meningkatkan kewaspadaan dan memilih tempat yang aman untuk memarkir sepeda motor. Ia meminta masyarakat tidak memberikan celah bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor anda. Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” tutup Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!