Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 15,4 Gram Sabu di Tambaksari

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 15,4 Gram Sabu di Tambaksari

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,4 gram bruto di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan itu pada Sabtu (15/08/2026). A.T. ditangkap setelah polisi menemukan puluhan poket sabu yang disembunyikan di saku celananya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mencegat A.T. saat berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Saat digeledah, polisi menemukan 28 poket plastik siap edar berisi sabu di saku celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka,” ungkap Adik.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A.T. memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial MSR. Polisi telah menetapkan MSR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan A.T. berperan sebagai kaki tangan yang menerima sabu untuk dijual kembali secara eceran.

“A.T. dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual. Polisi mencatat tersangka sudah dua kali menerima pasokan sabu dari MSR dalam satu bulan terakhir,” ulasnya.

Pada kiriman pertama, A.T. menerima 20 poket sabu. Kemudian, ia kembali menerima pasokan sebanyak 13 poket yang seluruhnya dipecah dan dijual dengan harga Rp100.000 per poket.

Menurut Adik, A.T. menggunakan modus sederhana dalam menjalankan aksinya. Ia kerap mangkal di lokasi tertentu untuk menunggu pembeli datang.

Selain 28 poket sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan dan belum sempat disetorkan kepada bandar. Petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan penyidik, A.T. mengaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari MSR.

AKP Adik Agus Putrawan menambahkan bahwa polisi masih memburu MSR yang menyuplai sabu kepada A.T. Kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

“Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas dakwaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram,” pungkasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!