POLRIpublic

Satpas Colombo Surabaya Tingkatkan Pelayanan SIM yang Ramah dan Transparan

×

Satpas Colombo Surabaya Tingkatkan Pelayanan SIM yang Ramah dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM di Satpas Colombo Surabaya kepada pemohon dengan ramah dan humanis.
Foto : Petugas Satpas Colombo Surabaya melayani pemohon SIM dengan ramah dan profesional. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satpas Colombo Surabaya mengedepankan pelayanan yang ramah, humanis, profesional, dan transparan bagi masyarakat yang mengurus penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pantauan di lokasi, petugas Satpas Colombo Surabaya, AIPDA Ardiansyah dan Yuni, memberikan pelayanan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan prinsip 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun.

Selain melayani secara administratif, petugas memberikan penjelasan mengenai setiap tahapan pelayanan. Mulai dari pendaftaran dan verifikasi data hingga ujian teori serta praktik, sehingga pemohon dapat mengikuti proses dengan lebih mudah.

Petugas pada bagian formulir juga aktif mengarahkan pemohon saat mengisi dokumen dan menjelaskan prosedur penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Pendampingan berlanjut pada tahap identifikasi, penentuan foto, hingga pemohon mengikuti arahan dalam proses ujian.

Pelayanan tersebut mencakup penerbitan SIM C, SIM A, peningkatan SIM B1 dan B2, serta perpanjangan SIM. Satpas Colombo berupaya memastikan setiap pemohon memperoleh informasi yang jelas dan pendampingan selama mengikuti tahapan pelayanan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kasubnit Dua IPDA Hariyo mengatakan, pendampingan diberikan agar pemohon merasa nyaman dan memahami setiap tahapan pelayanan yang dijalani.

“Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,” ujar IPDA Hariyo, Rabu (26/8/2026).

IPDA Hariyo menambahkan, pendampingan berlaku bagi seluruh layanan, baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Seluruh pemohon mendapatkan pelayanan yang sama sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Standar tersebut meliputi kejelasan prosedur, waktu pelayanan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Petugas juga mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan.

Menurut IPDA Hariyo, penerapan standar pelayanan tersebut merupakan bagian dari arahan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi,” pungkasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!