Sosial

YALPK Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Judol kepada Warga Sambirobyong

×

YALPK Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Judol kepada Warga Sambirobyong

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tulungagung – YALPK Grup menggelar sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol), fintech, bank plecit, dan judi online (judol) kepada warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sambirobyong pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketua Umum YALPK Grup H. Edy Tarigan, SH., MH., CLA., CPLA CPM., CParb. hadir bersama Ketua Harian Bramada Pratama Putra dan Korlap Jawa Timur Berdy Ferdianto. Hadir pula Ketua DPD Tulungagung Kasio beserta anggota YALPK Grup DPD Tulungagung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan pengurus YALPK Grup dari DPD Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Jombang. Sejumlah unsur pemerintahan dan aparat turut hadir, yakni Kepala Desa Sambirobyong Gus Munip, Camat Sumber Gempol Heru Junianto, S., STP., MM., perwakilan Danramil, Kodim, Polres Tulungagung, serta Polsek Sumber Gempol.

Warga Desa Sambirobyong antusias mengikuti penyuluhan tersebut. Dalam kegiatan itu, Ketua Umum YALPK Grup menyampaikan materi mengenai bahaya pinjol dan dampaknya bagi masyarakat.

Menurut H. Edy Tarigan, pinjol dapat menimbulkan tekanan mental ketika masyarakat menghadapi pembayaran dengan bunga yang tidak masuk akal. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan pinjol secara bijak.

“Manfaatkan Pinjol dengan sebaik mungkin karena Pinjol adalah Berkah,” ujar Ketua Umum YALPK Grup H. Edy Tarigan.

Untuk mengantisipasi masyarakat terjerat pinjol, Ketua Umum YALPK bersama perwakilan Polres, Polsek, Kodim, serta pengurus desa memberikan penyuluhan kepada warga. Mereka juga memberikan pengetahuan mengenai cara menghadapi intimidasi penagihan bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol.

Selain pinjol, sosialisasi membahas maraknya judi online atau judol. Ketua Umum YALPK Grup menyampaikan bahwa judol sangat berbahaya, tidak mengenal jenis kelamin maupun usia, serta merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Ia mengimbau masyarakat yang sudah masuk dalam dunia judol agar segera mengakhiri perbuatan tersebut. Warga juga diingatkan agar lebih pintar mengelola keuangan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

“JUDOL tidak akan membuat anda KAYA, itu hanya perbuatan melanggar Hukum dan membuat anda terjerat menuju tindak kriminal atau masuk dalam kejamnya PINJOL,” ujar H. Edy Tarigan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Polres, Polsek, Kodim, pihak kecamatan, serta kelurahan Desa Sumber Gempol turut membenarkan maraknya judol. Mereka juga memberikan dukungan terhadap upaya menjaga keamanan warga agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Selain penyuluhan, Ketua Umum YALPK Grup mengadakan konsultasi gratis bagi masyarakat yang minim pengetahuan tentang pinjol. Konsultasi itu juga ditujukan bagi masyarakat yang menjadi korban riba dari pinjaman.

Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Penyambutan yang baik dan pengarahan yang mudah dipahami mendapat apresiasi dari warga yang merasa memperoleh pengetahuan tentang utang dan cara mengelola keuangan.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari pihak kepolisian. Dukungan itu diarahkan agar warga lebih mampu memilih perbuatan yang tidak melanggar hukum dan berhati-hati terhadap tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Warga Desa Sambirobyong menyampaikan terima kasih kepada YALPK dan KHGG atas penyuluhan tersebut. Mereka menilai kegiatan itu memberikan banyak ilmu dan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!