Kriminal

Polsek Menganti Tangkap Pemuda Surabaya Usai Curi Motor di Toko Madura Letanza

×

Polsek Menganti Tangkap Pemuda Surabaya Usai Curi Motor di Toko Madura Letanza

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Polsek Menganti menangkap Muhammad Rosul (24), pemuda asal Surabaya, setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik Samsuri (29) di depan Toko Madura Letanza, Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.50 WIB saat Samsuri, warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sedang menjaga toko. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi M 2876 CL miliknya terparkir di depan toko menghadap ke timur. Kunci kontak kendaraan saat itu tertinggal di dalam dasbor.

Tak lama kemudian, dua orang tak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di dekat toko. Salah seorang turun, mendekati motor Samsuri, menyalakan mesin, lalu membawa kendaraan tersebut ke arah timur.

Melihat motornya dibawa pergi, Samsuri langsung mengejar sambil berteriak meminta pertolongan. Aksi kejar-kejaran berlangsung sekitar 20 meter hingga pelaku berhasil dihentikan.

Kebetulan, Kanit Reskrim Aiptu Tri Widodo dan Aipda Wahyu sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi. Bersama Samsuri dan seorang warga setempat, Achmad Abdul Azzis (23), kedua petugas tersebut berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dibawanya.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku bernama Muhammad Rosul, warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Vario 125 tahun 2022 warna hitam, kunci kontak, serta STNK atas nama korban. Akibat kejadian tersebut, Samsuri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

“Petugas telah menerima laporan resmi, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka saat ini telah ditangkap untuk penyidikan tuntas sesuai SOP,” ujar AKP Arif Rahman. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!