Hukum & Kriminal

Polsek Tambaksari Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi

×

Polsek Tambaksari Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap dan menahan Afandi alias Korea, terduga pelaku penganiayaan terhadap advokat Sukardi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2026, setelah Sukardi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tambaksari.

Penangkapan itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum Sukardi, Dodik Firmansyah, S.H. Ia menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dodik Firmansyah usai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari, Jumat sore, 4 September 2026.

Dodik berharap proses hukum terhadap Afandi berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan lanjut di Pengadilan agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,” katanya.

Saat ini, Afandi alias Korea masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus dan pendalaman motif dugaan penganiayaan tersebut.

Dodik juga berharap korban dan keluarganya mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pengungkapan perkara ini menjadi pesan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Ini pesan penting bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Afandi alias Korea hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban.

Kronologi Penganiayaan

Dugaan penganiayaan terhadap Sukardi terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.

Saat itu, Sukardi sedang menggelar tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48. Ia bermain gitar untuk mengiringi lagu karaoke dalam acara tersebut.

Di tengah acara, Afandi alias Korea datang ke lokasi dan menghampiri Sukardi. Terduga pelaku kemudian diduga memukul kepala Sukardi menggunakan roti kalung, alat pemukul berbahan besi.

Akibat pukulan tersebut, kepala Sukardi mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sukardi juga sempat tidak sadarkan diri. Setelah kejadian, Afandi alias Korea langsung meninggalkan lokasi.

Sukardi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Ia mengaku tidak mengetahui motif Afandi memukul dirinya.

Sukardi juga menyatakan tidak pernah memiliki konflik dengan Afandi dan tidak mengenal terduga pelaku. Setelah mendapat perawatan, ia mendatangi Polsek Tambaksari untuk membuat laporan polisi pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Tambaksari dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Dugaan penganiayaan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tambaksari hingga Afandi alias Korea ditangkap dan ditahan pada Rabu, 3 September 2026.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!