Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Desa Ngaban Berlanjut, Kejari Sidoarjo Tunggu Perhitungan Teknis

×

Dugaan Penyimpangan Desa Ngaban Berlanjut, Kejari Sidoarjo Tunggu Perhitungan Teknis

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih menunggu hasil perhitungan teknis dan analisis harga satuan dari instansi berwenang dalam penanganan dugaan penyimpangan pekerjaan dan kegiatan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Perhitungan tersebut mencakup nilai riil pekerjaan, volume fisik, kesesuaian spesifikasi, hingga harga satuan berdasarkan regulasi yang berlaku. Data itu diperlukan untuk memastikan pendalaman perkara dilakukan berdasarkan informasi yang objektif.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Joko Lira setelah mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo bersama rombongan pada Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H.

Joko mengatakan, Kejari Sidoarjo telah mengirimkan surat kepada instansi teknis terkait untuk meminta perhitungan rinci pekerjaan di Desa Ngaban.

“Dari penjelasan yang kami terima, Kejaksaan sudah berkirim surat kepada pihak terkait untuk meminta perhitungan satuan. Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan tersebut,” ujar Joko usai menemui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Ia menilai kecermatan diperlukan dalam membedah rincian anggaran proyek, terutama untuk menentukan harga satuan dan nilai pekerjaan.

“Proses ini perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dalam menentukan harga satuan dan nilai pekerjaan. Kami berharap seluruh data yang dibutuhkan segera diperoleh agar pendalaman berdasar pada data yang valid dan jelas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menerima dokumen hasil telaah awal dan perhitungan satuan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Namun, hasil audit internal tersebut masih membutuhkan pendalaman melalui verifikasi fisik serta data teknis dari dinas terkait.

Kejari Sidoarjo tetap menekankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam proses tersebut. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum.

Penentuan status perkara bergantung pada keabsahan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen teknis yang valid. Hasil perhitungan teknis yang sedang diproses akan menjadi pijakan bagi Kejari Sidoarjo untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan perkara di Desa Ngaban.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!