Sindoraya.com, Cirebon – Ketua DPD KWI Jawa Barat menerima keluhan seorang warga yang akrab disapa Mas Bey terkait persoalan utang-piutang dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp30 juta. Mas Bey berharap mendapatkan pendampingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum.
Keluhan itu disampaikan kepada Ketua DPD KWI Jawa Barat pada Jumat (23/10/2026). Dalam keterangannya, Mas Bey mengaku persoalan tersebut sebelumnya pernah diupayakan penyelesaiannya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Gebang.
Menurut pengakuannya, persoalan utang-piutang itu membebani dirinya dan keluarga. Karena itu, ia berharap ada pihak yang dapat memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait agar penyelesaian dapat segera diupayakan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD KWI Jawa Barat mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan mengedepankan transparansi dan pendekatan manusiawi. Proses penyelesaian juga diharapkan tetap sesuai aturan hukum serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Keterangan mengenai upaya penyelesaian melalui Pemdes Gebang tersebut masih berdasarkan pengakuan Mas Bey kepada Ketua DPD KWI Jawa Barat. Informasi itu tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Ketua DPD KWI Jawa Barat berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat membantu mencarikan solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi warga dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi keresahan sosial.
( Tim/red )












